Salah 1 tugas wajib ketika ulang tahun adalah perpanjangan SIM, kalau sudah habis masa waktunya. 30 April 2019, habis masa berlaku SIM C dan A punya saya. Biasanyaaaa siihhhh ... diuruskan orang lain, hahahaha, tinggal datang dan foto, SIM jadi. Peraturan baru, kagak boleh, harus datang sendiri dan urus sendiri. Cuti deh aku.
1. KIR dokter
Datang jam 07.45, yang antri sudah luar biasa. Cara antri, memasukkan copy KTP ke tusukan jarum. Padahal jam buka baru jam 8. harus sabar yeee.
Dipanggil sesuai antrian.
- registrasi, untuk SIM baru apa perpanjangan, juga SIM C atau A. Bayar KIR Dokter Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
- Ditanya data diri, tinggi dan berat badan.
- Tes baca huruf seperti biasa di dokter mata atau kalau periksa kaca mata.
- Tes buta warna.
Kalau di Solo, KIR dokter di daerah belakang masjid Kotta Barat. Sebelah kanan jalan.
2. Registrasi
Pindah lokasi, menuju gedung Pelayanan Pembuatan SIM, gedung baru. Lokasi parkir dengan gedung agak jauh, jadi mesti jalan dulu.
- Ambil form pendaftaran. Kalau 2 SIM, berarti 2 form. Siapkan kelengkapan nya : surat KIR dokter, copy KTP (2) dan copy SIM (2). Itu untuk masing2 SIM. Jadi seperti saya yang 2 SIM langsung, maka : surat KIR dokter (asli dan copy), copy KTP (4 buah), copy SIM (A = 2, C = 2).
- Isi formulir
- Menuju loket BRI, menumpuk formulir di keranjang sebagai tanda antri. Untuk perpanjangan SIM C = Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Untuk perpanjangan SIM A = Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
- Menuju loket 3, untuk mendapatkan nomer antrian lagi.
- Menuju ruang tunggu di loket registrasi, dipanggil sesuai nomor antrian. Setelah dipanggil, ada 4 meja, menuju ke meja sesuai yang kosong.
3. Foto
Ada beberapa meja untuk foto, silakan menuju area yang antriannya tidak terlalu panjang. Pencocokan data, sidik jari dan tanda tangan baru foto. Kalau 2 SIM, berarti 2x proses yang sama.
4. Ambil SIM
Menuju ruang pencerahan (agak lucu juga istilahnya). Duduk di ruang tunggu, dipanggil, dan SIM jadi, serah terima.
Selesai. Proses yang saya jalani memakan waktu 2 jam, lebih ke lama antri (karena habis libur, jadi banyak yang mengurus). So far lancar, bersih, bebas calo, sistematis. Sedikit masukan, karena info kelengkapan administrasi yang kurang jelas (harus menyiapkan apa dan copy berapa kali).
Oh ya, peraturan baru menyebutkan :
1. Harus mengurus sendiri, tidak boleh diuruskan oleh orang lain.
2. Paling cepat, 2 minggu sebelum masa habis, baru boleh mengurus.
Selamat mengurus !
Komentar
Posting Komentar